Daftar Koruptor Yang Mencuri Dana Bantuan Bencana Alam

Negara ini sekarang sedang tertimpa bencana mulai dari banjir bandang di Papua, tsunami di Mentawai, banjir di Jakarta, dan letusan Gunung Merapi. Banyak korban bencana alam ini yang memerlukan bantuan pemerintah, namun entah apa karena tidak ada hari nurani, ada beberapa pejabat yang tega sekali mengkorupsi dana bantuan bencana alam untuk kepentingan pribadi. Berikut sebagian nama-nama para koruptor tersebut : 

1. Korupsi bantuan bencana bsunami
Setelah bencana tsunami pada 17 Juli 2006 lalu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berencana memberikan bantuan kepada para nelayan yang menjadi korban. Bantuan itu berupa perahu fiberglass 1 GT dengan mesin 15 PK dan pengadaan alat tangkap. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2006.
Hari Purnomo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, dan Elisabeth, Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah yang mengurusi urusan tersebut. Namun mereka terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mereka dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Tindakan mereka ini telah merugikan Negara Indonesia sekitar 9,5 milyar rupiah di saat para korban tsunami khususnya nelayan membutuhkan bantuan.

2. Korupsi oleh Bupati Purwakarta
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Lili Hambali Hasan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam Rp 2 miliar dan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Purwakarta sebesar Rp 1,725 miliar.

3. Penggelapan beras bantuan bencana
Tak hanya para pejabat saja ternyata ada pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Sosial Jember, Jawa Timur bernama M. Kholik Anwari telah menggelapkan 72 ton beras bantuan bencana alam. Uang penjualan beras itu dia gunakan Anwari untuk berjudi, mabuk, dan bermain perempuan. 

4. Korupsi di pos bantuan bencana alam
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) telah menahan dua pejabat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang negara sejumlah Rp6,9 miliar pada pos bantuan bencana alam tahun anggaran 2007-2008. Dua pejabat tersebut yakni Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan HM alias Mandiri dan Kepala Dinas Perhubungan WT alias Tine. 

5. Korupsi dana bencana pascagempa Yogja
Sekelompok tersangka korupsi dana rekontruksi pascagempa DI Yogyakarta telah ditetapkan senilai Rp1 miliar. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Sukro Nur Harjono, Sigit, Kabag Keuangan Desa Selopamioro, dan Sugiono pengumpul uang potongan dana rekontruksi pascagempa. modus operandi para tersangka yaitu melakukan pemotongan dana rekontruksi kepada setiap kelompok masyarakat penerima dana rekontruksi dengan besar masing-masing mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta

6. Korupsi dana bencana oleh gubernur
Gubernur Banten, Djoko Munandar yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan bencana alam senilai Rp 14 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dimana ia sebelumnya menjadi saksi dari kasus korupsi tersebut setelah bukti-bukti telah terkuak. Hasil korupsi tersebut masuk ke kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD Banten.

7. Korupsi dana bencana alam puting beliung
Mantan Kabag Kesra Pemkab Probolinggo H Sudarmin beserta empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam puting beliung lainnya yakni, mantan staf PNS Dinas Perkebunan, Didik, mantan staf Bagian Kesra, Samsul, mantan Camat Lumbang, Sanemo serta mantan Kades Sapeh, Karnoto.

Para tersangka diduga melakukan bancakan dana untuk korban bencana alam puting beliung di Desa Sapeh, Kecamatan Lumbang yang merugikan negara Rp 271 juta. Bantuan yang disalurkan kepada korban hanya Rp 14 juta dari total anggaran sebesar Rp 285 juta. Dana bantuan itu mengalir ke Karnoto Rp 78 juta, staf PNS Dinas Perkebunan Didik menerima Rp 28,5 juta, staf Kesra Samsul Rp 16,5 juta, mantan Camat Lumbang Sanemo Rp 45 juta dan Rp 103 juta mengalir ke kantong pribadi H Sudarmin.

Berbagai Bentuk Teh Celup Yang Unik















Anak Kerbau Berkepala dua








Sepatu-sepatu Unik Dengan Ibu Jari Terpisah










Es Krim Unik Dari Sulaman Benang Wol









5 Hal Yang Sebaiknya Tidak Dilakukan di Twitter

img
Twitter merupakan situs mikroblogging yang paling populer di Indonesia. Bahkan pengguna twitter di Indonesia menduduki urutan
ke-2 dari atas.


Hingar bingar yang terjadi di blog 140 karakter ini tak jarang menjadi berita heboh. Misalnya saja saat seorang aktris yang marah-marah melalui twitter dan menjadi perhatian publik.

Layaknya media sosial lainnya, ada norma-norma yang harus diikuti agar followers Anda tidak menghujat atau bahkan kabur. Berikut ini hal-hal yang sebaiknya tidak di-tweet, seperti yang dikutip dari pcmag.

1. Jangan mengatakan apapun yang bisa membuat Anda dipecat atau sulit mendapatkan pekerjaan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa twitter adalah ruang publik, sekali Anda memposting sesuatu yang buruk, maka Anda tidak akan tahu respon dari orang yang mem-follow Anda.

2. Jangan nge-tweet lebih dari lima kali dalam satu jam, apalagi isi tweet mengomentari orang lain atau mengeluh. Followers Anda akan merasa terganggu karena timeline-nya penuh dengan sumpah serapah Anda.

3. Jangan membalas setiap kali orang lain nge-tweet. Sebagian orang hanya ingin mengungkapkan yang ia rasakan di hatinya tanpa menginginkan tanggapan dari orang lain.

4. Jangan me-retweet sesuatu tanpa me-mention orang yang pertama kali nge-tweet. Berikanlah kredit kepada mereka yang menulis lebih dulu.

5. Jangan memohon agar orang lain untuk mem-follow Anda. Bila tweet Anda menarik, maka Anda akan mendapatkan followers yang diinginkan.